You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
31 Wajib Pajak Tunggak PBB Mencapai Rp 3,591 Miliar
photo Nurito - Beritajakarta.id

31 WP di Kramat Jati Tunggak PBB-P2

31 wajib pajak (WP) di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur tercatat menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai tunggakan mencapai Rp 3,591 miliar.

Dari total nilai tunggakan Rp  3,591 miliar, saat ini yang baru berhasil kita tarik Rp 583 juta

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kramat Jati, Yessy Hendrarti mengatakan, rentang waktu tunggakan PBB-P2 para WP tersebut berkisar antara satu hingga lima tahun.

"Dari total nilai tunggakan Rp  3,591 miliar, saat ini yang baru berhasil kita tarik Rp 583 juta. Ini baru dari WP yang tunggakannya kecil-kecil, sedangkan yang besar belum," katanya, Senin (7/11).

222 Wajib Pajak di Jaktim Menunggak PBB-P2

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penagihan dan penindakan kepada penunggak pajak dengan memasang stiker dan plang. Pekan ini pemasangan stiker dan plang penunggak pajak akan kembali dilakukan dengan sasaran para WP yang memiliki tunggakan mencapai miliaran rupiah.

Yessy menyebutkan, para WP di wilayahnya yang mempunyai tunggakan PBB-P2 di antaranya Rumah Sakit Otak di Jalan MT Haryono senilai Rp 5,617 miliar sejak 2001 lalu. Kemudian Gedung Cawang Kencana dengan nilai tunggakan Rp 2,8 miliar sejak 2010.

"Di gedung ini sebenarnya sudah dipasangi stiker dan plang namun pemilik lahan tetap membandel dan enggan melunasi kewajibannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye17496 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11339 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6789 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3668 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1726 personFolmer